Interaksi di media sosial menjadi tidak sehat.
Bisa jadi, Fahmi menengarai, ada pihak tak terlihat di medsos yang mengambil keuntungan dari keterbelahan masyarakat ini.
Baca Juga:
Kecelakaan Saat Bekerja Serabutan, BPJS Tak Berlaku — Keluarga Pasien A.C di RS Kambang Jambi Terpaksa Bayar Operasi Puluhan Juta
Staf Peneliti di Pusat Riset Politik-Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRP-BRIN), Wasisto Raharjo Jati, membagikan perspektifnya juga.
Dia menarik peristiwa informasi di internet berujung ke penegak hukum pada era 2008, saat email Prita Mulyasari diperkarakan satu rumah sakit.
Prita Mulyasari sempat masuk penjara. Simpati publik tercurah untuk Prita. Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ikut dikritisi kala itu.
Baca Juga:
Sesjen MPR RI Tekankan Etika Digital dan Transparansi Anggaran dalam Era Media Sosial
Namun kini interaksi via internet makin intens, kasus 'omongan dilaporkan ke polisi' juga semakin naik jumlahnya.
"Eskalasinya akan makin meningkat karena populasi warganet akan semakin tinggi pula," kata Wasisto ketika dihubungi terpisah.
Siapa pun bisa menyampaikan perasaannya dengan lebih mudah di era kini, termasuk perasaan benci.