LPKKI.id | Akhir-akhir ini, sejumlah tokoh dilaporkan ke polisi setelah ujarannya viral di media sosial (medsos).
Perilaku cuap-cuap di internet berujung lapor polisi ini sudah ada sejak dekade silam, namun eskalasinya terasa meningkat akhir-akhir ini.
Baca Juga:
Tak Terima Diputus, Pria di Majalengka Sebar Video Intim dengan Istri Sirinya
Sebut saja kasus Ferdinand Hutahaean, Arteria Dahlan, Habib Bahar Smith, Jenderal Dudung Abdurachman yang dilaporkan ke Pomad, hingga Edy Mulyadi.
Ferdinand Hutahaean bahkan sudah masuk penjara, maksudnya ditahan di rumah tahanan Mabes Polri.
Sebelumnya, Bahar Smith juga ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga:
Selandia Baru Ajukan RUU Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Kasus-kasus semacam itu seolah-olah serupa, awalnya ramai dulu di media sosial dan kemudian dilaporkan ke aparat, meski bisa jadi omongan aslinya disampaikan pada acara pertemuan fisik, namun videonya kemudian dibawa ke media sosial.
Menanggapi fenomena ini, Analis media sosial Drone Emprit and Kernels Indonesia, Ismail Fahmi, membagikan perspektifnya.
Dia melihat kehebohan-kehebohan semacam itu berawal dari pro dan kontra yang berkembang di medsos.