“Terus kemudian juga RUPTL, RUPTL PLN yang 2021-2030 itu benar kita sebut green energy RUPTL, dan untuk energi surya cukup tinggi targetnya,” imbuh Arya, saat dihubungi wartawan, Kamis (14/10/2021).
Seperti diketahui, RUPTL PLN 2021-2030 yang disahkan melalui Keputusan Menteri ESDM nomor 188.K/HK.02/MEM.L/2021 tanggal 28 September 2021.
Baca Juga:
Irjen Pol Sumadi Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Turnamen Golf Gatrik IKAPELEB KESDM 2024
Dalam RUPTL tersebut, porsi energi baru terbarukan (EBT) pada rencana pembangkit baru mencapai 51,6% atau 20.923 MW, sementara sisanya dari pembangkit fosil 48,4% atau 19.652 MW.
Secara terperinci, PLTA/PLTM/PTMH memiliki komposisi terbesar hingga 25,6% atau 10.391 MW.
Diikuti PLTS sebesar 11,5% atau 4.680 MW.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Pemenang Turnamen Golf Piala Bergilir Gatrik 2024 IKAPELEB KESDM
Kemudian, PLTP 8,3% atau 3.355 MW, dan sisanya dari PLT EBT base, PLTB, dan lainnya.
Sementara itu, Permen PLTS Atap mengatur sejumlah hal, termasuk di antaranya skema tarif ekspor-impor listrik net-metering.
Pada aturan sebelumnya, yakni Permen ESDM Nomor 49/2018, ketentuan tarif net-metering ditentukan sebesar 0,65:1.