LPKKI.id | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang ekspor batu bara selama Januari 2022.
Larangan tersebut diinformasikan dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin.
Baca Juga:
Respons Sorotan Prabowo, Bahlil Siap-siap Sapu Bersih 1.000 Tambang Ilegal
Surat tertanggal 31 Desember 2021 itu ditujukan kepada Direktur Utama Perusahaan Pemegang PKP2B, Direktur Utama Perusahaan Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi/Kontrak, serta Direktur Utama Perusahaan Pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.
"Dilarang melakukan penjualan batu bara ke luar negeri sejak tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2022," demikian isi surat tersebut dikutip detikcom, Sabtu (1/1/2022).
Mereka diwajibkan memasok seluruh produksi batu bara untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan maupun kontrak dengan PT PLN (Persero) dan IPP.
Baca Juga:
Satgas Hilirisasi Siapkan 18 Proyek Bernilai Rp 618 Triliun, Potensi 274 Ribu Lapangan Kerja
Jika sudah terdapat batu bara di pelabuhan muat ataupun sudah dimuat di kapal diimbau agar segera dikirimkan ke PLTU milik Grup PLN dan IPP yang pelaksanaannya agar segera diselesaikan dengan PLN.
"Pelarangan penjualan batubara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk PLTU Grup PT PLN (Persero) dan IPP," tambah surat tersebut
Alasan Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara