LPKKI.id | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang ekspor batu bara selama Januari 2022.
Larangan tersebut diinformasikan dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Surat tertanggal 31 Desember 2021 itu ditujukan kepada Direktur Utama Perusahaan Pemegang PKP2B, Direktur Utama Perusahaan Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi/Kontrak, serta Direktur Utama Perusahaan Pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.
"Dilarang melakukan penjualan batu bara ke luar negeri sejak tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2022," demikian isi surat tersebut dikutip detikcom, Sabtu (1/1/2022).
Mereka diwajibkan memasok seluruh produksi batu bara untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan maupun kontrak dengan PT PLN (Persero) dan IPP.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Jika sudah terdapat batu bara di pelabuhan muat ataupun sudah dimuat di kapal diimbau agar segera dikirimkan ke PLTU milik Grup PLN dan IPP yang pelaksanaannya agar segera diselesaikan dengan PLN.
"Pelarangan penjualan batubara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk PLTU Grup PT PLN (Persero) dan IPP," tambah surat tersebut
Alasan Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara
Keputusan tersebut diambil untuk menindaklanjuti surat Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2021 perihal Krisis Pasokan Batubara untuk PLTU PLN dan IPP.
Pada intinya PLN dan IPP menyampaikan kondisi pasokan batu bara saat ini kritis dan ketersediaan batu bara sangat rendah. Oleh karena itu Ditjen Minerba Kementerian ESDM mengambil tindakan.
"Persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah, sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional," bunyi penjelasan dalam surat tersebut.
Lalu dinyatakan dalam Pasal 157 ayat (1) PP Nomor 96 Tahun 2021 bahwa pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi wajib mengutamakan kebutuhan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri.
Pasal 158 ayat (3) PP Nomor 96 Tahun 2021 menyatakan bahwa pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi dapat melakukan penjualan ke luar negeri komoditas batubara yang diproduksi setelah terpenuhinya kebutuhan batubara dalam negeri.
Dijelaskan dalam Pasal 62 huruf g Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 bahwa pemegang IUP atau IUPK wajib mengutamakan pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri serta mematuhi pengendalian produksi dan penjualan.
"Sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri dinyatakan bahwa dalam hal keadaan mendesak tidak terpenuhinya kebutuhan batu bara dalam negeri, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri ESDM dapat menunjuk pemegang IUP, IUPK, PKP2B, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri," tambah penjelasan surat tersebut. [Tio]