LPKKI.id | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang ekspor batu bara selama Januari 2022.
Larangan tersebut diinformasikan dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Surat tertanggal 31 Desember 2021 itu ditujukan kepada Direktur Utama Perusahaan Pemegang PKP2B, Direktur Utama Perusahaan Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi/Kontrak, serta Direktur Utama Perusahaan Pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.
"Dilarang melakukan penjualan batu bara ke luar negeri sejak tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2022," demikian isi surat tersebut dikutip detikcom, Sabtu (1/1/2022).
Mereka diwajibkan memasok seluruh produksi batu bara untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan maupun kontrak dengan PT PLN (Persero) dan IPP.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Jika sudah terdapat batu bara di pelabuhan muat ataupun sudah dimuat di kapal diimbau agar segera dikirimkan ke PLTU milik Grup PLN dan IPP yang pelaksanaannya agar segera diselesaikan dengan PLN.
"Pelarangan penjualan batubara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk PLTU Grup PT PLN (Persero) dan IPP," tambah surat tersebut
Alasan Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara