LPKKI.WahanaNews.co | Pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN memutuskan untuk menaikkan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas dari semula Rp 1.444/kWh menjadi Rp1.699,7/kWh.
Tarif baru ini berlaku mulai 1 Juli 2022.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Dengan adanya kenaikan tarif, PLN memastikan golongan menengah ke atas itu bakal mendapatkan layanan dan daya yang andal.
Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto menjamin pelanggan dengan daya 3.500 VA dapat menyalakan 10 jenis barang elektronik secara bersamaan tanpa padam.
Gregorius mengatakan rumah dengan dua pendingin ruangan (AC), satu kulkas dan dua televisi ukuran 42 inch bisa dioperasikan secara maksimal tanpa mengalami gangguan dengan daya 3.500 VA tersebut.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Dalam waktu bersamaan daya listrik 3.500 VA ini juga bisa dimanfaatkan untuk menyalakan pompa air, lampu rumah sebanyak hampir 10 buah, mesin cuci, magic jar, microwave sampai dengan water heater.
"Daya sebesar ini memang digunakan untuk masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke atas dan sudah hidup dengan gaya modern saat ini. Kami di PLN akan terus memastikan pasokan yang andal untuk pelanggan," kata Gregorius melalui siaran pers, Kamis (16/6/2022).
Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.