LPKKI.WahanaNews.co | Pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN memutuskan untuk menaikkan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas dari semula Rp 1.444/kWh menjadi Rp1.699,7/kWh.
Tarif baru ini berlaku mulai 1 Juli 2022.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Dengan adanya kenaikan tarif, PLN memastikan golongan menengah ke atas itu bakal mendapatkan layanan dan daya yang andal.
Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto menjamin pelanggan dengan daya 3.500 VA dapat menyalakan 10 jenis barang elektronik secara bersamaan tanpa padam.
Gregorius mengatakan rumah dengan dua pendingin ruangan (AC), satu kulkas dan dua televisi ukuran 42 inch bisa dioperasikan secara maksimal tanpa mengalami gangguan dengan daya 3.500 VA tersebut.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Dalam waktu bersamaan daya listrik 3.500 VA ini juga bisa dimanfaatkan untuk menyalakan pompa air, lampu rumah sebanyak hampir 10 buah, mesin cuci, magic jar, microwave sampai dengan water heater.
"Daya sebesar ini memang digunakan untuk masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke atas dan sudah hidup dengan gaya modern saat ini. Kami di PLN akan terus memastikan pasokan yang andal untuk pelanggan," kata Gregorius melalui siaran pers, Kamis (16/6/2022).
Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.
Selain itu, penyesuaian tarif juga diberlakukan untuk golongan pemerintah yang berjumlah 373.000 pelanggan atau 0,5 persen.
“Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Darmawan Prasodjo mengatakan masyarakat memiliki hak untuk pindah daya listrik setelah pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif listrik pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) pada triwulan ketiga tahun ini.
Darmawan mengatakan pemindahan daya listrik itu sepenuhnya menjadi hak asasi pelanggan untuk menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan mereka setelah adanya kenaikan tarif listrik yang mulai efektif pada Juli 2022.
“Kalau ingin pindah daya monggo, karena itu hak asasi pelanggan kami tapi tentu saja jangan pindah daya tapi jeglag-jegleg,” kata Darmawan saat konferensi pers terkait tarif listrik triwulan III 2022, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sementara itu, pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Adapun, pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh. [Tio]