"Tahunya modal, terus dagang, sudah itu saja. Bahkan dengan omset Rp 15-25 juta per bulan harus sudah bisa menghitung itu. Untuk perusahaan sekecil apa pun itu sebaiknya harus dihitung," ucapnya.
Selain manajemen keuangan, kelemahan UMK yang lain adalah malas mendaftarkan produknya ke Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) karena dianggap merepotkan atau kurang penting.
Baca Juga:
Dorong Kemandirian Ekonomi dan Zakat Produktif, PLN UP3 Sumedang Salurkan Bantuan Modal Usaha Melalui YBM
Dia mengatakan UMK harus sadar jika peraturan pada dasarnya bukan ingin membuat ribet, karena kalau tidak ada aturan maka orang akan berusaha seenaknya sendiri.
"HKI ini sangat penting, begitu juga SIUP. Solusi dari saya, Anda harus melibatkan diri sendiri dan mendatangi Disperindag dan Dinas UMK setempat dan minta pendampingan. Bisnis itu memang ribet, kalau tidak mau ribet ya jangan berbisnis," jelasnya.
Sebagai perusahaan yang berkomitmen mendukung geliat roda perekonomian daerah melalui pengembangan UMK, PLN tengah memfokuskan pada program pembinaan, perizinan dan sertifikasi bagi masyarakat atau UMK agar dapat naik kelas.
Baca Juga:
Butuh Pasokan Listrik Sementara untuk Acara atau Proyek, Pesan lewat PLN Mobile Lebih Mudah dan Aman
Sebelumnya, Kementerian BUMN bekerja sama dengan Kementerian Investasi dan Kementerian Perindustrian untuk membantu UMK binaan BUMN, termasuk PLN, agar mendapatkan bimbingan dalam mendaftarkan HKI maupun sertifikasi untuk mengembangkan usahanya. [Tio]