Terkait dengan DP, Bebin mengusulkan agar uang muka untuk kredit kepemilikan kendaraan listrik bisa diberikan setengah dari ketentuan DP kendaraan berbahan bakar fosil.
Kemudian, bunga kredit yang dikenakan juga harus lebih rendah dari kendaraan BBM.
Baca Juga:
Uni Eropa Berlakukan Tarif Tinggi Mobil Listrik Buatan China
Jika perlu, tambah Bebin, tenor kredit juga harus diatur lebih panjang sehingga bisa menekan besaran cicilan yang harus dibayar per bulannya.
"DP separuh, bunga 2 persen di bawah kendaraan berbahan bakar fosil. Tenor 5 tahun, sesuaikan dengan masing-masing merek. Secara keseluruhan menjadi terjangkau," tuturnya.
Selain itu, lanjut Bebin, pemerintah juga perlu menggencarkan pengadaan tempat pengisian daya kendaraan listrik, baik itu di rumah pemilik kendaraan listrik maupun di tempat-tempat umum.
Baca Juga:
Neta Luncurkan Model Ketiga Mobil Listrik di Indonesia, Dukung Pengurangan Emisi Karbon
Dalam hal ini, pemerintah harus memberikan dukungan penuh kepada PLN dalam menyiapkan tempat pengisian daya listrik seperti yang sudah BUMN tersebut lakukan dengan layanan home charging dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Terbaru, PLN sudah menyiapkan SPKLU Ultra Fast Charging pertama di Indonesia, di Central Parkir ITDC Nusa Dua, Bali yang diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Maret 2022 lalu.
Fasilitas pengisian daya kendaraan listrik super cepat ini disiapkan untuk mendukung gelaran KTT G20 di Pulau Dewata.