Tidak hanya itu, dalam rencana aksinya Pemprov sumsel juga akan melakukan penetapan insentif/penghargaan bagi pengguna kendaraan listrik, instansi yang mendorong penggunaan kendaraan listrik, serta untuk industri yang memproduksi/merakit kendaraan listrik.
Dukungan yang diberikan oleh pemerintah ini tak lain merupakan bentuk kepedulian terhadap ketahanan energi nasional dalam upaya penekanan impor bahan bakar fossil dan pelestarian lingkungan.
Baca Juga:
OJK Catat Penyaluran Kredit UMKM di Sumsel Capai Rp39,75 Triliun di Q1 2024
Hal ini tentunya sejalan dengan tren dunia yang bergerak ke arah penggunaan kendaraan hemat energi dan ramah lingkungan.
GM PLN UIW S2JB Bambang Dwiyanto mengungkapkan rasa syukurnya terhadap dukungan Pemprov Sumsel
“Kami senang sekali atas dikungan nyata Gubernur Sumsel melalui kebijakannya yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 26 Tahun 2021. Tentunya ini menjadi penyemangat kami dalam meningkatkan ekosistem kendaraan listrik di Kota Palembang,” ungkap Bambang.
Baca Juga:
Ketahuan Menikah Lagi, Istri Siram Wajah Suami Pakai Cairan Asam Sulfat dan Air Cabai
Dengan adanya Pergub ini diharapkan ekosistem kendaraan bermotor berbasis baterai di Sumatera Selatan semakin berkembang.
Kendaraan listrik makin diminati dan digunakan oleh instansi pemerintah agar bisa memacu masyarakat ikut berpartisipasi.
Di sisi PLN dukungan bisa terus dilakukan dengan memperbanyak membangun infrastrukrur SPKLU. [Tio]