LPKKI.WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo meminta agar para pejabat menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas mereka. Instruksi tersebut tidak hanya berlaku untuk pejabat pusat saja, namun juga pejabat daerah.
Instruksi penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas tertuang dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbsis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
Pemerintah Dorong Percepatan Implementasi Produksi Electric Vehicle yang Kompetitif
Dalam instruksi yang ditandatangani pada pada 13 September 2022 oleh Presiden Jokowi tersebut mengatakan bahwa Inpres dibuat sebagai upaya percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (EV) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat maupun daerah.
"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional," demikian diktum pertama Inpres No. 7 Tahun 2022.
Presiden melalui Inpres No.7 Tahun 2022 menginstruksikan sejumlah pejabat untuk menggunakan mobil listrik sebagai mobil dinasnya. Meski demikian, tak semua pejabat yang disebut dalam Inpres tersebut.
Baca Juga:
Pemerintah Akan Gelontorkan Rp 350 Miliar untuk Subsidi Listrik Tahun 2024
Pejabat yang mendapat instruksi tersebut yakni Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur dan Para Bupati/Wali Kota.
Meski menginstruksikan penggunaan kendaraan listrik, pejabat bisa mendapatkannya dengan berbagai skema, baik pembelian, sewa, atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi listrik yang dilakukan sesuai Undang Undang yang berlaku.
Tujuan Inpres Penggunaan Kendaraan Listrik