Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan di antaranya kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.
Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
Baca Juga:
Semangat Sumpah Pemuda, PLN Ajak Gen-B Dukung Penggunaan Transportasi Hijau
Kemudian, mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Selain itu, melalukan sinergi dan pengawasan kepada setiap satuan perangkat kerja dan daerah untuk memantau perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas.
Selanjutnya, memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Baca Juga:
Wujudkan Semangat Hari Sumpah Pemuda, PLN UID Jakarta Raya Gelar Entity Gathering
Pemprov DKI Jakarta akan menggunakan 200 unit kendaraan bermotor listrik secara bertahap mulai 2023 untuk mendukung peningkatan kualitas udara bersih.
"Tahun depan akan kami siapkan tidak kurang dari 100 dan juga kendaraan roda dua tidak kurang dari 100," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria pada Hari Perhubungan Nasional di Jakarta, Sabtu (17/9).
Namun, Riza belum memberikan detail anggaran yang disiapkan untuk pengadaan kendaraan bermotor listrik tersebut.