LPKKI.id | Pemerintah menyatakan sedang memfinalisasi revisi dari Permen No 13 Tahun 2020 tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Revisi ini dilakukan untuk bisa menggenjot penyedaiaan infrastruktur kendaraan listrik yang hingga ini belum optimal.
Baca Juga:
Seorang Pria Tewas Tersengat Listrik, Diduga Mau Mencuri Kabel PLN di Sei Rampah
Ida Nurhayatin Finahari, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, menjelaskan revisi bertujuan untuk meningkatkan minat para pelaku usaha untuk turut serta menyediakan infrastuktur kendaraan listrik terutama Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Dia menuturkan salah satu isu utama yang akan direvisi adalah terkait syarat teknis penggunaan teknologi.
Pemerintah kata Ida telah mendapatkan masukan dari para stakeholder terkait untuk merubah ketentuan kewajiban penggunaan tiga konektor.
Baca Juga:
Bangun Pembangkit Listrik Mikro Hidro di Papua Pedalaman, ALPERKLINAS Apresiasi Dukungan TNI
“Jadi ke depan sesuai masukan itu diperbolehkan dua konektor. Ini juga yang sepertinya membuat jadi tidak bisa kejar target SPKLU. Karena kalau tiga itu lumayan besar biayanya,” kata Ida di kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Selasa (4/1/2022).
Dia menyatakan SPKLU dengan tiga konektor memang lebih cepat dalam melakukan pengisian daya ke kendaraan. Hanya saja biayanya mahal, jika semua pelaku usaha diwajibkan untuk gunakan tiga konektor ini yang dikhawatirkan membuat investor berpikir ulang.
Sementara untuk dua konektor biayanya relatif lebih murah, hanya memang dari sisi waktu, penggunaan dua konektor lebih lama mengisi daya.