LPKKI.id | Pemerintah menyatakan sedang memfinalisasi revisi dari Permen No 13 Tahun 2020 tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Revisi ini dilakukan untuk bisa menggenjot penyedaiaan infrastruktur kendaraan listrik yang hingga ini belum optimal.
Baca Juga:
Banyak Jaringan Listrik Sudah Tua, ALPERKLINAS Imbau PLN Alokasikan Anggaran Penggantian Demi Keselamatan Konsumen
Ida Nurhayatin Finahari, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, menjelaskan revisi bertujuan untuk meningkatkan minat para pelaku usaha untuk turut serta menyediakan infrastuktur kendaraan listrik terutama Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Dia menuturkan salah satu isu utama yang akan direvisi adalah terkait syarat teknis penggunaan teknologi.
Pemerintah kata Ida telah mendapatkan masukan dari para stakeholder terkait untuk merubah ketentuan kewajiban penggunaan tiga konektor.
Baca Juga:
Pangdam XX/TIB Tanamkan Nilai Pengabdian dan Kemanunggalan TNI-Rakyat di Kodim 0416/Bute
“Jadi ke depan sesuai masukan itu diperbolehkan dua konektor. Ini juga yang sepertinya membuat jadi tidak bisa kejar target SPKLU. Karena kalau tiga itu lumayan besar biayanya,” kata Ida di kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Selasa (4/1/2022).
Dia menyatakan SPKLU dengan tiga konektor memang lebih cepat dalam melakukan pengisian daya ke kendaraan. Hanya saja biayanya mahal, jika semua pelaku usaha diwajibkan untuk gunakan tiga konektor ini yang dikhawatirkan membuat investor berpikir ulang.
Sementara untuk dua konektor biayanya relatif lebih murah, hanya memang dari sisi waktu, penggunaan dua konektor lebih lama mengisi daya.