LPKKI.id | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut pemanfaatan ruang laut dalam rencana penyediaan tenaga listrik dari energi baru terbarukan (EBT) dari Indonesia ke Singapura oleh PT PLN (Persero) telah sesuai aturan.
Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan rencana dan strategi bersama PLN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian Luar Negeri pada 14 Januari 2022.
Baca Juga:
Serangan Brutal KKB di Papua: Satu Polisi Tewas, Warga Terluka
Dalam pertemuan tersebut, KKP menyatakan siap memberikan fasilitasi dan konsultasi perizinan pemanfaatan ruang laut sesuai Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Kami siap mendukung, dan tentunya ingin rencana dan strategi yang telah disusun dalam sinergi penyediaan energi listrik ini dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Tari dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (15/1/2022).
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menyelenggarakan pertemuan yang membahas pengaturan ekspor tenaga listrik dengan mengundang kementerian dan lembaga terkait, serta badan usaha bidang ketenagalistrikan.
Baca Juga:
Penukaran Utang dengan Konservasi, KKP Optimalkan Terumbu Karang di Wilayah Timur
Salah satu hal yang perlu ditindaklanjuti adalah koordinasi lebih lanjut mengenai penataan ruangnya dengan KKP. Atas dukungan KKP, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari juga mengapresiasi penyediaan tenaga listrik yang bersumber dari EBT itu.
PLN merencanakan pembangunan sistem ketenagalistrikan di wilayah Sumatera hingga mencapai target untuk siap mengirimkan listrik ke luar negeri.
Hal itu terungkap dalam penjelasan yang disampaikan oleh Executive Vice President (EVP) Perencanaan Sistem Ketenagalistrikan PLN Edwin Nugraha Putra.