LPKKI.id | Pasca desakan Gubernur DIJ Hamengku Buwono X untuk menertibkan aktivitas skuter listrik yang menjamur di Malioboro, Pemkot Jogja merespons cepat dengan sesegera mungkin menerbitkan kebijakan tegas.
Salah satunya melarang aktivitas skuter elektrik itu di Malioboro.
Baca Juga:
Segini Harga Motor Listrik Jika Disubsidi Rp 6 Jutaan Tahun Depan
Wakil Walikota Jogja Heroe Poerwadi (HP) mengatakan, sejauh ini telah merancang aturan untuk mengatur operasional skuter listrik di Malioboro.
Hanya kebijakan itu secara resmi belum diteken, karena masih ada beberapa hal yang masih kurang. Intinya, aktivitas itu akan dilarang menjamur di Malioboro.
“Kawasan Malioboro belum kami izinkan untuk layanan skuter,” katanya Selasa (22/3/2022).
Baca Juga:
China Sebabkan Defisit Tertinggi Dampak Impor Otomotif Melambung
HP menjelaskan, aktivitas skuter listrik akan diperbolehkan hanya di jalur-jalur tertentu.
Pemkot telah melakukan penyelarasan aturan penggunaan skuter listrik ini selaras dengan beberapa aturan baik sesuai dalam Undang-Undang Lalu Lintas maupun Permenhub RI.
“Karena yang tidak kita izinkan di Malioboro, maka kita buat jalur-jalur lain yang diperbolehkan sesuai aturan,” ujarnya.