LPKKI.id | Pasca desakan Gubernur DIJ Hamengku Buwono X untuk menertibkan aktivitas skuter listrik yang menjamur di Malioboro, Pemkot Jogja merespons cepat dengan sesegera mungkin menerbitkan kebijakan tegas.
Salah satunya melarang aktivitas skuter elektrik itu di Malioboro.
Baca Juga:
Segini Harga Motor Listrik Jika Disubsidi Rp 6 Jutaan Tahun Depan
Wakil Walikota Jogja Heroe Poerwadi (HP) mengatakan, sejauh ini telah merancang aturan untuk mengatur operasional skuter listrik di Malioboro.
Hanya kebijakan itu secara resmi belum diteken, karena masih ada beberapa hal yang masih kurang. Intinya, aktivitas itu akan dilarang menjamur di Malioboro.
“Kawasan Malioboro belum kami izinkan untuk layanan skuter,” katanya Selasa (22/3/2022).
Baca Juga:
China Sebabkan Defisit Tertinggi Dampak Impor Otomotif Melambung
HP menjelaskan, aktivitas skuter listrik akan diperbolehkan hanya di jalur-jalur tertentu.
Pemkot telah melakukan penyelarasan aturan penggunaan skuter listrik ini selaras dengan beberapa aturan baik sesuai dalam Undang-Undang Lalu Lintas maupun Permenhub RI.
“Karena yang tidak kita izinkan di Malioboro, maka kita buat jalur-jalur lain yang diperbolehkan sesuai aturan,” ujarnya.
Menurutnya, dari beberapa aturan yang ada, aktivitas otoped listrik itu diperbolehkan di trotoar, jalur lambat yang diperuntukkan bagi kendaraan tertentu. Kemudian di jalan saat car free day.
Sehingga, pemkot memang sudah berupaya melakukan sinkronisasi antara peraturan yang ada baik dalam UU Lalu Lintas maupun Permenhub RI.
“Makanya kami sinkronkan itu dengan aturan tentang kendaraan non motorik yang berbasiskan kelistrikan. Itu bisa dilalui dilalui di jalur mana saja,” jelasnya.
Praktis jalur-jalur yang dirancangnya sudah dibuat sesuai aturan-aturan yang diperbolehkan. Rencananya, jalur yang dibuat dari Tugu Pal Putih sampai Teteg Malioboro. Baik jalur ke kanan atau kekiri, namun ini masih belum pada kepastian dan masih dalam proses.
“Kita akan membuat jalur dari Tugu. Kalau sampai ke Teteg (Malioboro) ke kanan itu jalurnya mana. Kalau ke kiri jalurnya mana. Harapan kami, nanti bisa memenuhi aturan,” terangnya.
Kendati begitu, aturan itu sudah dibuat dan siap diterbitkan dalam waktu dekat.
Belum lama ini pemkot juga telah menggelar focus group discussion (FGD) bersama pihak-pihak terkait, termasuk para penyedia otoped listrik untuk mencari kesepakatan dan skema terbaik.
Demikian pula karena menyangkut Malioboro, maka pekerjaan penertiban ini diperlukan koordinasi lintas instansi, baik tingkat kota dan provinsi untuk menjadi satu aturan.
Terutama Dinas Perhubungan Kota Jogja telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DIJ terkait bagaimana penegakannya.
“Dalam waktu dekat kita segera tegakkan itu dengan kesepakatan kerja bersama antara Pemkot Jogja dan Pemprov DIJ. Jadi, ini aturannya masih tinggal nunggu tanda tangan Pak Wali Kota,” tambah HP. [Tio]