LPKKI.WahanaNews.co | PT PLN (Persero) menerima kompensasi dari pemerintah sebesar Rp 24,6 triliun.
Kompensasi tersebut merupakan realisasi dari skema stimulus listrik sepanjang tahun 2021.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Pemerintah Beri PLN Kewenangam Kelola Ekspor-Impor Listrik Demi Tingkatkan Efisiensi dan Keamanan Energi
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengapresiasi langkah pemerintah untuk mempercepat pembayaran kompensasi ini.
Darmawan menjelaskan sebelumnya dalam proses pencairan kompensasi ini perlu waktu sampai dua tahun.
“Tetapi saat ini bisa dilakukan dalam semester berikutnya. Ini merupakan bukti perbaikan tata kelola dari pemerintah terkait kompensasi,” ujar Darmawan.
Baca Juga:
Ada Permintaan Biaya Pemindahan Tiang Listrik, ALPERKLINAS Imbau Konsumen Tanya Langsung Ke PLN
Darmawan memastikan bahwa kompensasi dari pemerintah ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
Mengingat sejak tahun 2017, tidak pernah ada penyesuaian tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.
Pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.