Dia menyebut kliennya lah yang melepaskan tembakan pertama, namun selanjutnya ada pelaku lain.
Kemudian, Boerhanuddin juga mengatakan tidak ada peristiwa baku tembak yang terjadi rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Hal tersebut berbeda dengan keterangan awal Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jaksel nonaktif Kombes Budhi saat mengumumkan kasus ini.
Di sisi lain, kekinian polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Ketiganya yakni Bharada E, ajudan Putri Candrawathi Brigadir RR, dan sopir Putri berinisial K.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Bharada E dijerat dengan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 dan Brigadir RR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sedangkan tersangka K, belum diketahui pasal apa yang menjeratnya.
Sementara Irjen Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob karena dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut. [Tio]