LPKKI.WahanaNews.co | Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, menyatakan kliennya menembak Brigadir J atas perintah atasannya.
Menurut Deolipa, Bharada E telah mengaku bahwa atasannya itu yang memerintahkannya untuk membunuh Brigadir J.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Deolipa menuturkan atasan tersebut merupakan sosok atasan langsung yang dijaga oleh Bharada E.
Kemudian, Deolipa menjelaskan alasan Bharada E tidak menolak perintah tersebut.
“Ya, dia patuh perintah sama atasan,” terangnya, di Gedung Bareskrim, Senin (8/8/2022), seperti dikutip dari detiknews.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
“Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama saja lah,” sambungnya.
Menurut Deolipa, wajar saja jika seorang bawahan menuruti perintah atasannya.
Sementara itu, pengacara Bharada E lainnya, Muhammad Boerhanuddin menyebut ada pelaku lain yang menembak Brigadir J.
Dia menyebut kliennya lah yang melepaskan tembakan pertama, namun selanjutnya ada pelaku lain.
Kemudian, Boerhanuddin juga mengatakan tidak ada peristiwa baku tembak yang terjadi rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut berbeda dengan keterangan awal Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jaksel nonaktif Kombes Budhi saat mengumumkan kasus ini.
Di sisi lain, kekinian polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Ketiganya yakni Bharada E, ajudan Putri Candrawathi Brigadir RR, dan sopir Putri berinisial K.
Bharada E dijerat dengan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 dan Brigadir RR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sedangkan tersangka K, belum diketahui pasal apa yang menjeratnya.
Sementara Irjen Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob karena dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut. [Tio]