LPKKI.id | Pelonggaran kontrol perbatasan yang dilakukan Jepang berpengaruh pada jumlah pengunjung luar negeri yang datang ke negeri itu. Jumlahnya terus diperbanyak.
Mulai bulan Juni depan, Jepang membolehkan menerima 20.000 orang dari luar negeri, kata juru bicara pemerintah, Jumat 20 Mei seperti dikutip dari Channel News Asia.
Baca Juga:
Indonesia Dorong Percepatan Aksesi OECD dan Integrasi Ekonomi ASEAN untuk Pertumbuhan Inklusif dan Berkelanjutan
Pemerintah juga akan melonggarkan aturan pengujian dan karantina COVID-19 bagi orang-orang yang tiba di Jepang, membagi negara dan wilayah menjadi tiga kelompok sesuai dengan situasi infeksi.
Pelancong dari kelompok "biru" dengan risiko terendah akan dibebaskan dari pengujian setibanya di Jepang dan dikarantina di rumah, Kepala Sekretaris Kabinet Hirokazu Matsuno. Namun mereka tetap perlu menunjukkan hasil tes negatif sebelum keberangkatan.
Sekitar 80 persen peserta kemungkinan berasal dari negara dan wilayah yang termasuk dalam kelompok itu, kata Matsuno, seraya menambahkan bahwa rinciannya detailnya akan diumumkan minggu depan.
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil Tekankan Peran Penting APBN sebagai Katalisator Perkembangan Perekonomian
Orang-orang yang datang dari negara dan wilayah yang ditempatkan dalam kelompok "merah" berisiko tinggi akan diminta untuk mengikuti tes Covid-19 ketika mereka memasuki Jepang dan tinggal selama tiga hari di fasilitas karantina.
Mereka yang berada dalam kelompok "kuning" yang tersisa perlu dites COVID-19 pada saat kedatangan dan tinggal selama tiga hari di rumah atau fasilitas karantina, menurut pemerintah. Tapi ini tidak berlaku untuk orang yang telah menerima dosis vaksin ketiga mereka.
“Kami yakin (review) akan membuat kelancaran masuknya pengunjung,” ujarnya.