"Karena tidak dikembalikan, diduduki dengan cara memaksa keluar orang yang ada di rumah itu," ungkap Zulpan.
Dengan adanya aksi premanisme itu, keluarga purnawirawan jenderal polisi ini memutuskan melaporkan kasus itu.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Pelaporan itupun teregister dengan nomor LP/B/3474/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Juli 2022.
Sementara untuk pihak pemberi utang, lanjut Zulpan, sampai saat ini belum ada pelaporan mengenai permasalahan utang.
"Persoalan yang dilaporkan orang yang merasa meminjamkan uang belum ada laporan polisi, namun mereka mengambil langkah secara personal dengan orang-orang tertentu yang dibayar memaksa orang lain untuk mengosongkan rumah," kata Zulpan. [Tio]