LPKKI.WahanaNews.co | Polisi menangkap 10 preman karena menguasai rumah milik pensiuan jenderal Polri yang berada di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Mereka menduduki rumah itu karena mendapat perintah seseorang yang memiliki permasalahan utang.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
"Itu sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya dalam hal ini Resmob kita telah mengamankan 10 orang. Jadi memang di dalam ini ada persoalan diawali dengan peminjaman uang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/7/2022).
Permasalahan utang ini terjadi pada 2019. Kala itu, Irjen (purn) Bambang Daroenorijo dan anaknya, AKBP Tetra Darmawiaran, meminjam uang senilai Rp 6,5 miliar dengan sejumlah persyaratan.
Salah satunya rumah yang dijadikan sebagai jaminan.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Tapteng, Ratusan Rumah Terendam
Hanya saja, ketika Irjen (purn) Bambang Daroenorijo meninggal dunia, utang itu tak terbayar. Sehingga, pemberi utang pun menagih uang kepada pihak keluarga.
Pihak keluarga ternyata tak mampu melunasi utang itu. Sehingga, pemberi utang menyewa preman untuk menduduki rumah tersebut.
Bahkan, keluarga Irjen (Purn) Bambang Daroenorijo dipaksa keluar dari rumah.
"Karena tidak dikembalikan, diduduki dengan cara memaksa keluar orang yang ada di rumah itu," ungkap Zulpan.
Dengan adanya aksi premanisme itu, keluarga purnawirawan jenderal polisi ini memutuskan melaporkan kasus itu.
Pelaporan itupun teregister dengan nomor LP/B/3474/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Juli 2022.
Sementara untuk pihak pemberi utang, lanjut Zulpan, sampai saat ini belum ada pelaporan mengenai permasalahan utang.
"Persoalan yang dilaporkan orang yang merasa meminjamkan uang belum ada laporan polisi, namun mereka mengambil langkah secara personal dengan orang-orang tertentu yang dibayar memaksa orang lain untuk mengosongkan rumah," kata Zulpan. [Tio]