"Itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana," ujar Fadil.
Fadil menuturkan, Putri Candrawathi bisa saja ditahan jika dianggap berpotensi melarikan diri. Hal tersebut akan masuk dalam pertimbangan subjektif JPU.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Akan Terbuka di Pengadilan, Kamaruddin: Telat!
"Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan, dan subjektif khawatir enggak jaksa melarikan diri," jelasnya.
Fadil menyebutkan, langkah tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat, berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Tujuannya, menerbitkan pencekalan terhadap Putri Candrawathi.
"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelijen, segera setelah dinyatakan lengkap, untuk melakukan cegah tangkal, pencekalan agar tidak ke luar negeri," beber Fadil.
Baca Juga:
Kamaruddin Simanjuntak Geram PC Tidak Ditahan, Alasan Kemanusiaan Dianggap Tak Masuk Akal
Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengapresiasi tim khusus dan Kejaksaan Agung, yang terus bekerja, berkolaborasi, dan bersinergi untuk merampungkan berkas perkara tersebut.
Menurut Dedi, lengkapnya dua berkas perkara tersebut, membuktikan komitmen Polri dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun obstruction of justice.
"Sejak awal, Polri, tim khusus, dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu."