"Memang untuk blokir bukan kewenangan kami, namun persoalan ini akan kami dalami dengan koordinasi bersama kementerian terkait," kata Teddy.
Polda NTB beserta seluruh jajaran polres kabupaten/kota berhasil mengungkap 31 kasus perjudian dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Baca Juga:
Pemulangan DPO Dari Filipina ke Indonesia Disebut Menko Yusril Gunakan Perjanjian MLA
Dari 31 kasus perjudian, polisi menetapkan 41 orang tersangka yang terdiri atas 37 pria dan 4 wanita. Polisi menerapkan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus perjudian itu berupa telepon seluler, kalkulator digital, kartu ATM, buku tabungan, papan bola adil, karpet, bolpoin, dompet, tas, kertas rekap nomor totol gelap (togel), kartu domino, dan meja bola adil (boladil).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo janji bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut aliran dana para sindikat perjudian. Langkah ini guna memastikan ada tidaknya keterkaitan anggotanya di lingkaran gelap judi.
Baca Juga:
Kembali Satreskrim Polres Subulussalam Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Pemain Judi Online
"Kerja sama dengan PPATK melakukan tracing terhadap rekening-rekening yang ada, semuanya nanti akan kita dapatkan setelah dapat laporan dari PPATK," ujar Sigit kepada wartawan di gedung DPR, Rabu, 24 Agustus.
Dengan menggandeng PPATK, semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana perjudian bakal dihukum lebih berat. Sebab, pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) bakal diterapkan.
Sementara bagi para pelaku yang saat ini sudah melarikan diri keluar negeri usai rangkaian pengungkapan kasus perjudian, Sigit menyatakan bakal merekomendasikan penerbitan pencekalan hingga red notice.