LPKKI.WahanaNews.co | Polda Nusa Tenggara Barat menelusuri peran sejumlah pihak lain yang diduga terlibat jaringan judi daring atau online hasil pengungkapan selama sepekan terakhir di wilayah setempat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Teddy Rustiawan mengatakan, penelusuran peran pihak lain dalam jaringan judi online ini merupakan komitmen kepolisian untuk memberantas praktik perjudian di wilayah NTB.
Baca Juga:
Pemulangan DPO Dari Filipina ke Indonesia Disebut Menko Yusril Gunakan Perjanjian MLA
"Jadi, masih ada sebagian (kasus judi online) yang harus kami kembangkan karena ada sebagian dari pelaku yang tidak berdiri sendiri, melainkan bekerja sama dengan upline (perekrut)," kata Teddy dikutip dari Antara, Kamis (25/8/2022).
Ia menjelaskan upaya penelusuran peran upline ini bertujuan memutus mata rantai dari jaringan judi online di NTB.
"Dengan memutus mata rantainya, pasti tidak lagi muncul tindak pidana serupa," tambahnya.
Baca Juga:
Kembali Satreskrim Polres Subulussalam Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Pemain Judi Online
Untuk kasus judi daring yang terungkap selama sepekan di wilayah NTB, Teddy mengatakan bahwa peran tersangka secara keseluruhan hanya sebagai bandar pengepul uang taruhan.
"Jadi, judi online yang dimaksudkan di sini bukan yang pesan langsung ke situs, tetapi yang dipesan melalui handphone bandar (tersangka)," ucapnya.
Kepolisian juga tidak bisa mengambil tindakan tegas dengan memblokir situs judi online karena tersebut ada pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.