LPKKI.WahanaNews.co | Zubair S Mooduto, diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Sanksi itu dijatuhkan kepada Zubair lantaran menggunakan jabatannya menjalankan investasi forex (foreign exchange).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan, Zubair sebagai teradu terbukti menggunakan jabatan untuk menghimpun dana publik secara ilegal sebesar Rp 1,6 miliar dengan menjalankan bisnis investasi forex bernama Bintang Trader sejak tahun 2019.
Baca Juga:
Siswa Dibully hingga Masuk RS, SMK Gorontalo Sebut Tak Ada Perundungan
Namun, dana yang terkumpul tersebut tidak sanggup dikembalikan oleh teradu karena bisnis investasi forex-nya mengalami kerugian.
Sanksi kepada Zubair dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DKPP, Rabu (8/6/2022).
“Teradu melakukan bisnis trading dengan mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal, tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” kata anggota Majelis Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 22-PKE-DKPP/IV/2022.
Baca Juga:
Buletin Dakwah HTI Disita Densus 88 dari Terduga Teroris Gorontalo
Ida menyebutkan, bisnis yang dijalani Zubair mengakibatkan teradu tidak fokus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara.
Dalam sidang pembacaan putusan, Zubair S Mooduto tidak hadir. Teradu diduga sengaja untuk menghindari tuntutan masyarakat, yang menjadi korban praktik bisnis trading ilegal.
Sejumlah orang yang mengaku sebagai korban investasi pernah mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pohuwato meminta pertanggungjawaban Zubair.