Sebanyak 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri dari 5 entitas melakukan money game, empat entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin.
Lalu, dua entitas penyelenggara robot trading tanpa izin, satu entitas melakukan securities crowdfunding tanpa izin, dan tiga entitas lain-lain.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Berkedok Investasi di KCIC
“SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya,” tegas dia.
Lebih lanjut, Tongam mengungkapkan jika Satgas Waspada Investasi sudah menutup sekitar 4.265 pinjol ilegal sejak 2018 hingga September 2022. [Tio]