Pelaku menjual mobil dengan sistem ‘putus’, dan ada juga yang digadai oleh pelaku.
Hasil kejahatan pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, uang hasil kejahatannya juga disimpan pelaku untuk modal melakukan aksi kejahatan serupa berikutnya.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Adapun barang bukti mobil yang disita adalah 1 (satu) Buku BPKB mobil Suzuki Pick Up milik korban, 1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9586-TAB warna hitam, 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia Nopol B-1880-WMN warna abu-abu.
Juga 1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9461-FAT warna Hitam, 1 (satu) unit Mobil Suzuki Granmax Fan Nopol B-9526-WCB warna Putih, 1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9909-RI warna Hitam, 1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9695-BAW warna Hitam dan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9021-BAT warna Hitam.
AKP Syafri mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari perbuatan pelaku agar segera mendatangi Polsek Kalideres untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan miliknya. Tersangka IS dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. [Tio]