"Mengingat, dua tahun lebih mereka mengikuti pembelajaran jarak jauh," ujar Anggara.
Lebih lanjut, DPRD mendorong Pendidikan melakukan pendampingan kepada orang tua pada siswa yang mengikuti PJJ.
Baca Juga:
Basuki: Penundaan Kenaikan Tarif Tol Akibat Pandemi, Tak Selalu Salah Pemerintah
Sebagaimana diketahui, pemerintah mempersilakan orang tua untuk menghendaki anak mengikuti PJJ jika tak ingin ikut PTM.
Diketahui, pada tahun ajaran baru 2022, Jakarta mulai menerapkan PTM 100 persen. Kemudian, saat kasus Covid-19 meningkat, DKI memutuskan menerapkan PTM 50 persen sejak 7 Februari 2022 hingga sekarang.
Penerapan PTM 50 persen dilaterapan mengikuti Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022.
Baca Juga:
Sri Mulyani Sampaikan Perkembangan Perekonomian Indonesia 10 Tahun Terakhir
SE ini membolehkan pemerintah daerah menerapkan diskresi untuk menerapkan PTM 50 persen pada daerah PPKM Level 2.
Kini, Kemendikbudristek menyatakan SE Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku dan daerah yang menerapkan PPKM Level 2 bisa menjalankan PTM 100 persen.
Karenanya, PTM di sekolah-sekolah kembali mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 06/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. [Tio]