Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan dari 65 tersangka yang ditangkap, ada satu orang perempuan yang juga terlibat dalam judi online tersebut.
Wanita itu berinisial RM alias Ningsih (26) yang ternyata berperan signifikan dalam sindikat judi.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Pada 13 Agustus 2022 lalu Polda Banten telah merilis pengungkapan 10 kasus judi dengan 24 tersangka. Dan pada hari ini, Kamis (25 Agustus), kami mengungkap 29 kasus judi dan 65 tersangka baik yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun Polres jajaran," kata Shinto.
Shinto mengatakan jumlah uang yang disita dari tindak pidana perjudian ini hampir 1 miliar.
"Dari pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik berhasil menyita uang Rp 947.585.500, terbanyak dari sindikasi judi online berkedok perusahaan periklanan sebesar Rp 931 juta. Namun ternyata perusahaan tersebut membuka 50 website yang ternyata digunakan bukan untuk promo jasa periklanan namun untuk beragam slot judi online," papar dia. [Tio]