LPKKI.WahanaNews.co | Tim Ditreskrimum Polda Banten menggeledah sejumlah ruko markas operasional kegiatan judi online di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
Kasubditkrimum III Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatakan ada lebih dari 10 ruko yang digunakan untuk operasional judi online di wilayah Kabupaten Tangerang, berdasarkan keterangan tersangka RM.
Baca Juga:
Meutya Hafid Minta Universitas HKBP Nomensen Lakukan Budaya Melawan Judi Online
"Keterangan tersangka yang sudah kami amankan ada lebih dari 10 ruko yang digunakan untuk bisnis judi ini," kata Akbar dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022).
Saat dilakukan penggeledaha, tidak ada aktivitas dalam ruko tersebut. Tapi kepolisian mengamankan jaringan WiFi melalui perangkat lainnya sebagai alat pendukung untuk mengakses internet.
"Selain ruko, kami juga tadi melakukan rekonstruksi di sebuah rumah. Rumah tersebut merupakan tempat mengoperasionalkan alat alat judi itu," katanya.
Baca Juga:
Menkomdigi dan Kapolri Kompak Perangi BTS Palsu dan Judi Online
Berdasarkan informasi, Akbar mengungkapkan omzet dari 10 ruko itu rata-rata mencapai Rp 3,9 miliar per hari.
"Kalau untuk target omzet mereka rata-rata per hari Rp 3,9 miliar," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Banten mengungkap kasus judi, baik online maupun konvensional dengan 65 orang tersangka dari 29 kasus.