Pendaftaran dilakukan agar penyaluran BBM bersubdisi sampai kepada segemen yang diatur pemerintah.
Dengan demikian, diharapkan nantinya penggunaan MyPertamina dapat memberikan manfaat kepada konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Dalam Digitalisasi SPBU, KPK Tahan Tiga Tersangka
Setiap pengendara yang telah mendaftarkan kendaraan dan identitas ke MyPertamina, akan mendapat QR Code khusus.
Nantinya, setiap pembelian dilakukan dengan menunjukkan QR Code kepada petugas SPBU baik lewat aplikasi maupun tidak.
Mulai Sabtu (3/9/2022), pemerintah resmi menaikkan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.
Baca Juga:
Bekali UMKM dengan Sertifikasi Halal, Pertamina Bantu Perluas Peluang Pasar
Harga Pertalite naik menjadi Rp10.000 dari harga awal Rp7.650 per liter.
Sementara itu, harga Solar subsidi naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax pun ikut naik menjadi Rp14.500 dari harga Rp12.500 per liter. [Tio]