LPKKI.WahanaNews.co | Keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat membuat laporan resmi mengenai dugaan pembunuhan berencana terkait dengan insiden berdarah di rumah singgah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Terkait laporan tersebut, Polri berjanji bakal menindaklanjuti pelaporan dimaksud.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penipuan Crypto, Ratusan Korban Rugi Rp 105 Miliar
"Semua laporan masyarakat tentunya akan ditindaklanjut oleh penyidik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (18/7/2022).
Pelaporan keluarga Brigadir J itupun teregistrasi dalam nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/ BARESKRIM POLRI, tertanggal 18 Juli. Pihak terlapor dalam data pelaporan tertulis dalam penyelidikan.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dalam pelaporan itu menggunakan tiga pasal.
Baca Juga:
Kini Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Rekam Jejak Eks Kapolres Ngada
Mulai dari pembunuhan berencana, pembunuhan, hingga penganiayaan.
"Laporan kita sudah diterima, untuk Pasal 340, 338 dan 351 KUHP," ucap Kamaruddin.
Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena terlibat baku tembak Bharada E, pada Jumat, 8 Juli.