LPKKI.WahanaNews.co | Keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat membuat laporan resmi mengenai dugaan pembunuhan berencana terkait dengan insiden berdarah di rumah singgah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Terkait laporan tersebut, Polri berjanji bakal menindaklanjuti pelaporan dimaksud.
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
"Semua laporan masyarakat tentunya akan ditindaklanjut oleh penyidik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (18/7/2022).
Pelaporan keluarga Brigadir J itupun teregistrasi dalam nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/ BARESKRIM POLRI, tertanggal 18 Juli. Pihak terlapor dalam data pelaporan tertulis dalam penyelidikan.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dalam pelaporan itu menggunakan tiga pasal.
Baca Juga:
Bareskrim Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM
Mulai dari pembunuhan berencana, pembunuhan, hingga penganiayaan.
"Laporan kita sudah diterima, untuk Pasal 340, 338 dan 351 KUHP," ucap Kamaruddin.
Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena terlibat baku tembak Bharada E, pada Jumat, 8 Juli.
Aksi penembakan disebut terjadi di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hasil penyelidikan sementara, baku tembak diawali dengan teriakan istri Irjen Ferdy Sambo yang akan dilecehkan Brigadir J. Di mana, suara itu didengar Bharada RE. [Tio]