Hal ini disampaikan Mahfud soal kabar dibawanya Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob Depok pada Sabtu, 6 Agustus.
Beberapa saat kemudian, Mabes Polri menggelar jumpa pers terkait Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Sekadar informasi, aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli lalu. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena menerima luka tembak.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J seperti merusak atau menghilangkan CCTV.
"Tadi saya sebutkan, di dalam pelaksanaan olah TKP, seperti bapak kapolri sampaikan terjadi pengambilan CCTV dan sebagainya," ujar Irjen Dedi.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Keputusan di balik Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melakukan ketidakprofesionalan berdasarkan hasil penyidikan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri. Ada 10 orang saksi yang sudah dimintai keterangan.
“Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesional dalam olah TKP oleh karenanya malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob,” kata Irjen Dedi. [Tio]