LPKKI.WahanaNews.co | Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut dugaan pengambilan decorder kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang dilakukan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo bisa masuk ranah pidana.
“Bisa masuk dua-duanya. Hukum formal itu kan kristalisasi dari moral dan etika, jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstraction of justice dan lain-lain,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Mahfud menegaskan kembali kalau dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Irjen Sambo bisa berjalan beriringan dengan dugaan pidana jika terbukti melakukan pidana.
Pasalnya, lanjut Mahfud, sanksi etik bukan diputuskan oleh majelis hakim. Sehingga pelanggaran etik bisa ditindak bersamaan dengan pidana.
"Ya, karena sanksi etik bukan diputus oleh hakim dan bukan hukuman pidana melainkan sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lain-lain. Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hikuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain,” ucapnya.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD menegaskan proses dugaan pelanggaran etik dan pidana bisa berjalan beriringan.
Penegasan ini disampaikan terkait penanganan dugaan pelanggaran kode etik mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar,” tegas Mahfud MD dalam akun Instagram @mohmahfudmd dikutip Minggu, 7 Agustus.