LPKKI.WahanaNews.co | Dinas Sosial Kota Depok Jawa Barat menginformasikan syarat tambahan yang mengurus layanan bantuan sosial (bansos) Santunan Kematian harus sudah divaksin booster.
"Mulai 26 Juli 2022, warga wajib melampirkan sertifikat vaksinasi ketiga atau booster untuk pengajuan bansos santunan kematian," kata Kepala Dinsos Kota Depok, Asloeah Madjri, di Depok, Selasa (26/7/2022).
Baca Juga:
Jokowi Imbau Masyarakat Segera Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama hingga Booster Kedua
Menurut dia kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022. Yaitu tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi dalam Antisipasi COVID-19 di Kota Depok yang resmi dikeluarkan sejak 30 Juni 2022.
"Kami siap menjalankan instruksi wali kota tersebut. Dinsos mengatur agar berkas santunan kematian diantar langsung oleh ahli waris, tidak bisa diwakilkan," katanya.
Untuk itu pada saat pelayanan santunan kematian, petugas akan terus mengingatkan kepada warga agar melengkapi syarat tambahan ini.
Baca Juga:
Kemenkes Laporkan Vaksinasi Covid-19 Booster Pertama Capai 68.655.569 Dosis
Sekaligus mengarahkan warga agar ke puskesmas untuk segera melakukan vaksinasi lengkap.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Depok, Ambar Hardiani Widjajanti, menambahkan, dalam setahun Dinsos melakukan empat kali pencairan bansos santunan kematian.
Batas pengajuan santunan kematian minimal tiga bulan setelah kematian.