"Mulai meraba-raba korban sampai dengan mencium bibir," sebutnya.
Korban yang merasa risih, akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Barat. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
Sambangi Polsek Jaksel, Deolipa Yumara Minta Angel Elga dan Feni Rose Indahkan Panggilan Polisi
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seragam dinas yang dipakai pelaku dan CCTV di lokasi kejadian.
"1 buah hodiee atau sweater kemudian celana warna coklat, flash disk yang kita ambil rekaman CCTV. Kemudian seragam sekuriti beserta atributnya," tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 289 KUHP dan atau pasal 335 KUHP dengan ancamannya diatas 5 tahun penjara. [Tio]