LPKKI.WanaNews.co | Komjen Petrus Reinhard Golose selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.
”Saya sangat mendukung keputusan MK," kata Petrus di Kuta, Badung, Bali, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga:
Disaksikan Gubernur Anwar Hafid, Polda Sulteng Musnahkan 40 Kilogram Sabu 194.400 Jiwa Diselamatkan
“Dari awal saya nyatakan, saya tidak setuju dengan (legalisasi ganja). Saya lebih memilih menyelamatkan generasi muda, generasi saudara dan juga generasi yang akan datang dari pengaruh (narkotika)," sambungnya.
Menurutnya soal penelitian ganja untuk medis sdah dilakukan. Ganja terbagi dalam tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidiol (CBD).
"Kita melakukan penelitian, di ganja itu terbagi antara THC dan CBD. yang dipermasalahkan adalah THC-nya. Tapi, ini perlu untuk regent-nya, untuk pemeriksaan dan selalu setiap ada barang bukti, kita melakukan (pemeriksaa) dan kandungan THC-nya termasuk tinggi untuk Indonesia," paparnya.
Baca Juga:
BNN dan Bea Cukai Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Sita 683 Kg Barang Terlarang
Menurut Petrus, negara yang melegalkan ganja malah punya dampak terkait peningkatan kasus kejahatan
"Apakah anda pengen negara yang kita cintai ini, Indonesia crime meningkat karena hanya dengan kita mengabaikan masalah-masalah yang lain?” ujar Petrus.
Diberitakan sebelumnya Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika dengan nomor Perkara 106/PUU-XVIII/2020.