"Kami sudah sampaikan sebelumnya, Ibu Putri sebenarnya rela ditahan. Namun, perlu diingat juga kondisi psikis seperti tertuang di laporan hasil pemeriksaan psikologi forensik tertanggal 6 September 2022 lalu," katanya.
Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengungkapkan, pada poin tiga rekomendasi yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan psikologi forensik kliennya tersebut menyebut bahwa pada kondisi psikologis Putri, ditemukan mengalami simptom depresi dan reaksi trauma akut.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
Sehingga perlu mendapatkan penanganan yang serius dalam rangka mencegah dampak buruk yang berkepanjangan.
"Perlu diketahui, pemeriksaan psikologi forensik ini dimintakan oleh Polri pada Ketua Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) sejak Juli dan Agustus 2022 lalu. Ini adalah salah satu berkas yang menunjukkan bagaimana profil psikologis tersangka, saksi dan korban. Namun demikian, Kami komitmen untuk koperatif menjalani proses persidangan sesuai jadwal yang ditentukan," ujarnya. [Tio]