Menurut dia, hal itu terjadi karena adanya proses pemadanan data pemilih, baik yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun data yang diperoleh KPU berdasarkan laporan dan verifikasi lapangan.
"Termasuk juga laporan dari 'stakeholder' lain, seperti Dindukcapil, Pengadilan Agama, dan Satgas COVID-19 karena itu ada perubahan data yang signifikan," katanya.
Baca Juga:
Cegah Polarisasi dan Calon Tunggal, MK Hapus Syarat Presidential Threshold
Ia mengatakan, sebanyak 2.218 pemilih yang dinyatakan TMS itu di antaranya karena meninggal dunia, pindah domisili keluar daerah, dan berubah status menjadi anggota TNI/Polri.
Selain itu, dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDB) tersebut terdapat potensi pemilih baru sebanyak 601 orang. Dengan demikian, DPB bulan Juni 2022 tercatat sebanyak 1.351.487 orang yang terdiri atas 674.497 laki-laki dan 676.990 perempuan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke Bawaslu apabila ada perubahan data kependudukan di lingkungan sekitar, misalnya ada warga yang meninggal dunia, pindah alamat baik masuk maupun keluar daerah, dan perubahan status TNI/Polri," tandasnya. [Tio]