LPKKI.WahanaNews.co | Bawaslu Kabupaten Banyumas mengingatkan pentingnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) dalam sebuah proses pemilu karena akan menjadi basis data penyusunan daftar pemilih tetap.
"Daftar pemilih bagi sebuah proses pemilu itu sangat penting karena menjadi mahkota sebuah pelaksanaan pesta demokrasi," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono di Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (4/7/2022).
Baca Juga:
Cegah Polarisasi dan Calon Tunggal, MK Hapus Syarat Presidential Threshold
Ia mengatakan, jika daftar pemilih tidak akurat, maka hasil pemilu akan menjadi potensi masalah, baik bagi yang menang maupun kalah.
Menurut dia, bagi yang kalah bisa saja menyatakan bahwa proses pemilu berlangsung secara tidak adil, tidak transparan, atau tidak jujur karena daftar pemilihnya tidak akurat.
Dalam hal ini, tidak akuratnya daftar pemilih disebabkan adanya pemilih yang belum terakomodasi atau dinyatakan tidak memenuhi syarat meskipun sebenarnya masih layak menjadi pemilih dan sebagainya.
Baca Juga:
Rahmat Bagja Minta Gakkumdu Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu dan Pilkada
"Sekali lagi, daftar pemilih itu menjadi mahkotanya pemilu karena pemilu itu ada tiga unsur penting, yakni pemilih, orang yang dipilih atau peserta pemilu itu sendiri, dan penyelenggara pemilu," tuturnya.
Ia menyampaikan, pemilu akan menjadi cacat dari sisi esensi demokrasi ketika salah satu unsur tersebut tidak akurat, tidak baik, bahkan tidak ada.
Terkait dengan hal itu, Yon mengatakan dalam Rapat Kerja Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Tetap Berkelanjutan di Kantor Bawaslu Kabupaten Banyumas pada tanggal 30 Juni 2022, data pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) mencapai 2.218 orang.