LPKKI.WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Ferdy Sambo bukan lagi bagian dari Korps Bhayangkara.
Sebab, surat pengajuan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Kami barusan mendapatkan informasi dari Sekmil (Sekretaris Militer) bahwa status FS saat ini sudah resmi tidak menjadi anggota Polri," ujar Jenderal Sigit kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Ferdy Sambo dipecat dari Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada 25 hingga 26 Agustus 2022.
Eks Kadiv Propam itu diadili secara internal karena telah berstatus sebagai tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sanksi pemecatan itu dikukuhan Polri dalam sidang banding. Saat itu, Ferdy Sambo kala itu merasa tak puas dengan putusan sidang dan mengajukan banding. Tapi bandingnya ditolak.
Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat pemecatan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo. Hal ini disampaikan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan.
"(Surat) Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih," kata Hersan. [Tio]