LPKKI.WahanaNews.co | Polri memutuskan tak menahan Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka di rangkaian aksi peretasan Bjorka.
Tapi pemuda itu mesti menjalani wajib lapor.
Baca Juga:
KLHK Madiun: Percepatan Perhutanan Sosial melalui Program FPV
"Dikenakan wajib lapor," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022).
Tapi Irjen Dedi tak menjelaskan rinci mengenai mekanisme wajib lapor yang harus dijalani pemuda itu. Termasuk soal berapa lama proses wajib lapor itu berjalan
Irjen Dedi hanya menyampaikan MAH tak ditahan dan penerapan wajib lapor karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.
Baca Juga:
Wali Kota Madiun Ajak Instansi Tingkatkan Sinergi Pasca Libur Lebaran 2024
"Karena (Muhammad Agung Hidayatullah, red) kooperatif informasi dari timsus," ungkap Dedi.
Terlepas dari hal itu, dalam kasus ini MAH akan dijerat dengan pasal informasi transaksi eletronik (ITE). Hanya saja, belum digamblangkan secara detail mengenai pasal yang disangkakan tersebut.
"Pasal Undang-Undang ITE," kata Dedi.