LPKKI.WahanaNews.co | Dua orang pria pelaku pencuri pagar Masjid Raya Al Mahsun, Kota Medan diringkus polisi.
Saat beraksi, kedua pelaku menggunakan gerinda listrik untuk memotong pagar masjid tersebut.
Baca Juga:
Sambangi Polsek Jaksel, Deolipa Yumara Minta Angel Elga dan Feni Rose Indahkan Panggilan Polisi
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap yakni PP (33) dan PS (34).
Aksi kedua pelaku mencuri pagar besi Masjid Raya Medan dilakukan, Minggu 10 Oktober 2021.
"Saat itu tersangka PS masuk ke dalam komplek Mesjid Raya. Dengan menggunakan gerinda listrik, PS memotong pagar yang ada di Komplek Mesjid tersebut," kata Kompol Rikki, Kamis (22/6/2022).
Baca Juga:
Lahan Pemda di Kalideres Jakbar Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Usai memotong pagar masjid, PS pergi memanggil temannya PP. Lalu keduanya kembali ke masuk ke dalam kompleks Mesjid Raya.
"Selanjutnya tersangka langsung mengangkat besi pagar yang sudah dipotong sebelumnya ke atas becak. Kemudian keduanya langsung membawa pagar tersebut," jelasnya.
Akibat ulah kedua tersangka yang mencuri pagar, Masjid Raya Medan mengalami kerugian hingga Rp3,5 juta. Mengetahui pagar masjid hilang dicuri, korban yang bernama Mokhtar Rasidi langsung melaporkannya ke Polsek Medan Kota.