LPKKI.id | Mulai hari ini, Jumat (17/12/2021), PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menambah jam operasional sebanyak 1,5 jam, semula dari pukul 05.00 WIB hingga 22.30 WIB, menjadi hingga pukul 24.00 WIB.
Perpanjangan jam layanan itu sehubungan dengan ditetapkannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di DKI Jakarta.
Baca Juga:
Bank DKI Jalin Kerja Sama dengan Transjakarta dalam Pembiayaan Transportasi Ramah Lingkungan
Kebijakan perpanjangan jam operasional itu merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 521 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Pihak Transjakarta menjelaskan, perpanjangan layanan itu akan memfasilitasi seluruh masyarakat dengan Angkutan Malam Hari (AMARI) Bus Transjakarta dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute Layanan BRT TransJakarta yakni pada koridor 1 hingga Koridor 13.
Transjakarta juga tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat bagi para pengguna jasa layanan bus tersebut.
Baca Juga:
Sopir Mikrotrans JakLingko Sambut Positif Ruang Khusus Istirahat Dibangun di Terminal Kalideres
Transjakarta juga mengimbau masyarakat agar dapat mengakses media sosial TransJakarta di Twitter: @PT_Transjakarta dan Instagram @pt_transjakarta untuk mendapatkan informasi terbaru tentang TransJakarta. [Tio]