LPKKI.id | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
Pelarangan ekspor tersebut dimulai pada Kamis 28 April 2022.
Baca Juga:
Pemerintah Rancang 3 Piloting Pabrik Minyak Sawit Merah
Keputusan tersebut diambil seusai dirinya memimpin rapat pada hari ini tentang kebutuhan pokok khususnya berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minya goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampe batas waktu yang akan ditentukan kemudian," tegas Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).
Jokowi berjanji akan memantau kebijakan tersebut hingga stok minyak goreng dan harganya kembali normal.
Baca Juga:
Aturan Baru, Ini 3 Syarat Untuk Peroleh Persetujuan Ekspor
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," jelasnya. [Tio]