LPKKI.WahanaNews.co | Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan membayarkan subsidi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) dengan frekuensi tiga bulan sekali mulai 2023.
Keputusan tersebut berbeda dengan mekanisme selama ini, yang harus menunggu sampai akhir tahun dan mendapatkan hasil audit untuk membayarkan subsidi tersebut.
Baca Juga:
Menkeu: Kemenkeu Dukung dan Berikan Bantuan Maksimal Kepada Seluruh K/L pada KMP
"Ini agar cashflow atau arus kas yang ada di Pertamina dan PLN, serta dari sisi akurasi refleksi APBN kita menjadi lebih kredibel," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Adapun dalam kesepakatan Panitia Kerja A Banggar DPR, terdapat sedikit perubahan alokasi subsidi energi pada 2023, yang disebabkan perubahan asumsi nilai tukar dari Rp 14.750 per dolar AS menjadi Rp 14.800 per dolar AS.
Sri Mulyani menjelaskan secara keseluruhan terdapat tambahan Rp 1,3 triliun subsidi energi pada tahun depan, yakni dari Rp 210,7 triliun yang ditetapkan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 menjadi Rp 212 triliun.
Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Pemangkasan 50% Anggaran Perjalanan Dinas, Ini Instruksinya
Namun, angka tersebut belum termasuk dana kompensasi yang juga akan dibayarkan kepada Pertamina dan PLN.
Bendahara Negara merinci anggaran subsidi terdiri atas kenaikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji tabung 3 kilogram (kg) sebesar Rp 1,1 triliun dari Rp 138,3 triliun menjadi Rp 139,4 triliun dan subsidi listrik yang naik Rp 200 miliar dari Rp 72,3 triliun menjadi Rp 72,6 triliun.
Subsidi BBM dan elpiji tabung 3 kg meliputi subsidi jenis BBM tertentu yang naik Rp 600 miliar dari Rp 20,9 triliun menjadi Rp 21,5 triliun dan subsidi elpiji tabung 3 kg yang meningkat Rp 400 miliar dari Rp 117,4 triliun menjadi Rp 117,8 triliun.