LPKKI.WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 14 unit mobil dan 5 unit motor pada lelang non-eksekusi wajib barang milik negara.
"KPK mengajak masyarakat untuk berpartisipasi pada lelang non-eksekusi wajib barang milik negara. Pada kesempatan ini, KPK akan melelang sebanyak 14 unit mobil dan 5 unit sepeda motor," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (1/7/2022).
Baca Juga:
IPHI Minta KPK Serius Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
Ali menyebutkan lelang non-eksekusi wajib ialah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan harus menjualnya secara lelang.
Terdapat 18 lelang yang masuk ke dalam kategori lelang non-eksekusi, salah satunya adalah penghapusan barang milik negara.
"Metode lelang yang akan digunakan kali ini ialah penawaran daring secara tertutup (closed bidding) atas barang bergerak dalam kondisi apa adanya. Pelaksanaannya akan dilaksanakan pada hari Senin (4/7) dan batas akhir penawaran pada hari Rabu (6/7) pukul 10.45 WIB (waktu server)," kata Ali.
Baca Juga:
KPK Ingatkan Masyarakat Tak Beri Uang Suap di Penerimaan Siswa Baru
Sebelum mengikuti lelang, kata dia, KPK akan melakukan open house agar para calon peserta bisa melihat objek lelang, baik jenis barang maupun merek/tipe, pada hari Senin (4/7) mulai pukul 14.00—17.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.
"Jika sudah mendapatkan barang incaran, calon peserta harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id," kata Ali.
Selanjutnya, calon peserta harus menyetorkan nominal jaminan ke rekening virtual account sesuai dengan jumlah yang sudah disyaratkan.